PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 34
BAB 8 — BARANG MILIK NEGARA
(1) Terhadap Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus dilakukan proses hibah kepada pemerintah daerah paling lambat 1 (satu)
tahun setelah Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan selesai dilakukan. (2) Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihibahkan kepada daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara. (3) Pemeliharaan Sarana Perdagangan yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
