PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 33
BAB 8 — BARANG MILIK NEGARA
(1) Sarana Perdagangan yang telah selesai dibangun dan/atau direvitalisasi melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. (2) Sarana Perdagangan yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara. (3) Perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
