Pasal 32
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Gubernur atau bupati/walikota yang ditetapkan sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan melalui Dinas yang membidangi perdagangan wajib bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala selama pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memberikan tugas kepada Direktur Sarana Distribusi dan Logistik dalam berkoordinasi dengan dinas yang membidangi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait pertanggungjawaban dan pelaporan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari aspek administrasi, aspek teknis, aspek lainnya melalui sistem daring elektronik dan/atau laporan tertulis. (4) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan bidang perdagangan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (5) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (6) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi laporan keuangan dan laporan barang.
