PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 41
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Gubernur atau bupati/walikota yang melaksanakan pembangunan Sarana Perdagangan tidak memenuhi ketentuan pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini menjadi pertimbangan untuk tidak mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan paling lama 2 (dua) tahun.
