PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 29
BAB 6 — PEMBANGUNAN SARANA PERDAGANGAN
Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Pembangunan Gudang
Nonsistem Resi Gudang harus membentuk atau menunjuk pihak manajemen yang akan mengelola Gudang Nonsistem Resi Gudang.
