PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 30
BAB 6 — PEMBANGUNAN SARANA PERDAGANGAN
Pembangunan Pusat Distribusi diutamakan dekat dengan jalan utama yang menghubungkan antarprovinsi dan/atau kabupaten/kota, serta stasiun atau jalur kereta api.
