PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 28
BAB 6 — PEMBANGUNAN SARANA PERDAGANGAN
Pembangunan Gudang Nonsistem Resi Gudang harus berada di daerah dengan kriteria sebagai berikut: a. daerah sentra produksi, daerah tertinggal, terluar dan terpencil, daerah perbatasan, berdekatan atau berada di lokasi pasar rakyat; dan b. memiliki akses yang memadai ke pelabuhan atau bandar udara.
