PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 27
BAB 6 — PEMBANGUNAN SARANA PERDAGANGAN
(1) Bupati/walikota yang melaksanakan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dengan menggunakan Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus harus menjamin seluruh pedagang lama yang sudah terdaftar untuk menempati Pasar Rakyat yang telah dibangun/direvitalisasi. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa surat pernyataan dari bupati/walikota.
