Pasal 26
BAB 6 — PEMBANGUNAN SARANA PERDAGANGAN
(1) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan melalui: a. pembangunan/revitalisasi fisik; b. revitalisasi manajemen; c. revitalisasi ekonomi; dan d. revitalisasi sosial budaya. (2) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui pembangunan/revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana fisik Pasar Rakyat dengan berpedoman kepada: a. SNI Pasar Rakyat atau perubahannya; b. desain Prototipe Pasar Rakyat;
c. ketentuan mengenai kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3LH); dan d. kemudahan akses transportasi. (3) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya perbaikan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat dengan berpedoman kepada: a. SNI Pasar Rakyat atau perubahannya; b. upaya peningkatan profesionalisme pengelola Pasar Rakyat; c. upaya pemberdayaan pelaku usaha perdagangan; d. upaya penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat; dan e. upaya penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya. (4) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya perbaikan intermediasi hulu ke hilir Pasar Rakyat, melalui: a. penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya; b. peningkatan akses terhadap pasokan barang, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok; c. peningkatan instrumen stabilisasi harga, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok; dan d. program membangun konsumen cerdas. (5) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan Pasar Rakyat, melalui: a. penyediaan ruang terbuka untuk interaksi sosial; b. program untuk menjadikan Pasar Rakyat sebagai etalase produk lokal;
c. pemanfaatan Pasar Rakyat sebagai tempat pertunjukan budaya; dan d. pembinaan terhadap pedagang kaki lima. (6) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
