Pasal 25
BAB 6 — PEMBANGUNAN SARANA PERDAGANGAN
(1) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan: a. berada di lokasi yang telah ada embrio Pasar Rakyat; b. berada di lokasi yang strategis, dan dekat pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; c. memiliki akses jalan menuju pasar dan didukung sarana transportasi umum, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi daerah; d. berpedoman pada SNI Pasar Rakyat; dan e. berpedoman pada desain Prototipe Pasar Rakyat dengan gambar tampak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk teknis lebih lanjut mengenai Prototipe Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e termasuk detail engineering design dan spesifikasi bangunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (3) Embrio Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria: a. area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah- pindah; b. adanya interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukan secara terus menerus;
c. adanya penjual dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang; dan/atau d. bangunan belum dalam bentuk permanen atau semi permanen. (4) Kondisi sosial ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memperhatikan daerah yang belum pernah mendapatkan bantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, daerah tertinggal, terluar, dan terpencil, dan/atau daerah perbatasan. (5) Dalam hal Pasar Rakyat yang telah ditata, dibangun, dikelola, dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengalami bencana berupa kebakaran, bencana alam, atau konflik sosial, pembangunan kembali Pasar Rakyat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (6) Dalam hal Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dilakukan di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasar Rakyat harus berada dekat pos keluar atau pos masuk (exit/entrypoint) perbatasan antarnegara.
