PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 19
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri MENETAPKAN gubernur dan/atau bupati/walikota sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan setelah dilakukan verifikasi baik secara langsung dan/atau administrasi oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian.
