PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 18
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat dengan Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf f dan huruf g diutamakan untuk bangunan utama pasar yang meliputi atap, selasar/ koridor/gang, dan/atau kios atau los.
