Pasal 17
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam penyelenggaraan penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), gubernur atau bupati/walikota harus: a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. (2) Gubernur atau bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (3) Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
