PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 16
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri menugaskan gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan.
(2) Penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditugaskan kepada pihak lain.
