Pasal 15
BAB 5 — PERMOHONAN PEMBANGUNAN SARANA PERDAGANGAN
(1) Bupati/walikota yang akan melakukan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus. (2) Pembangunan Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk bangunan utama pasar yang meliputi atap, selasar/koridor/gang, kios dan los. (3) Pembangunan Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk: a. pembangunan Pasar Rakyat baru dengan berpedoman pada Prototipe Pasar Rakyat Tipe C dan Tipe D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. penambahan tempat berdagang berupa bangunan kios dan/atau los. (4) Dalam hal bangunan utama Pasar Rakyat sudah tidak layak, bupati/walikota dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus untuk melakukan revitalisasi bangunan utama Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Revitalisasi bangunan utama Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus: a. dilengkapi dengan rekomendasi dari dinas yang membidangi urusan pekerjaan umum setempat; b. meningkatkan nilai aset fisik terhadap Pasar Rakyat tanpa mengubah lokasi bangunan Pasar Rakyat; dan c. memberikan prioritas kepada pedagang lama.
