Pasal 14
BAB 5 — PERMOHONAN PEMBANGUNAN SARANA PERDAGANGAN
(1) Gubernur atau bupati/walikota yang akan melakukan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan melalui Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus Kementerian Perdagangan, harus mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh bupati/walikota dengan melampirkan proposal yang memuat data dan informasi paling sedikit: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. tipe Pasar Rakyat; d. titik koordinat lokasi Pasar Rakyat; e. jumlah dan daftar data pedagang; f. jenis komoditi yang diperdagangkan; dan
g. penetapan pengelola Pasar Rakyat oleh bupati/walikota; (3) Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Gudang Nonsistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh bupati/walikota dengan melampirkan proposal yang memuat data dan informasi paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. golongan Gudang Nonsistem Resi Gudang; d. kapasitas penyimpanan; e. titik koordinat lokasi gudang yang akan dibangun; f. jenis komoditi yang akan disimpan; g. skema pengelolaan Gudang Nonsistem Resi Gudang; dan h. penetapan pengelola Gudang Nonsistem Resi Gudang. (4) Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh gubernur dengan melampirkan proposal yang memuat data dan informasi paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. titik koordinat lokasi Pusat Distribusi yang akan dibangun; d. proses bisnis dan skema pengelolaan Pusat Distribusi; e. data dan informasi daerah yang berada di wilayah layanan Pusat Distribusi; dan f. penetapan pengelola Pusat Distribusi. (5) Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilengkapi dengan rekomendasi dari dinas provinsi yang membidangi perdagangan.
