PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 13
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Dalam hal pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat untuk optimalisasi penyerapan anggaran Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, pengalokasian pagu anggaran paling tinggi Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan perencanaan daerah yang disusun dan/atau dikoordinasikan bersama organisasi perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum daerah setempat.
