Pasal 12
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat tipe A dan tipe B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Tugas Pembantuan, dengan ketentuan: a. untuk pembangunan Pasar Rakyat tipe A dengan pagu anggaran lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah); b. untuk pembangunan Pasar Rakyat tipe B dengan pagu anggaran lebih besar dari Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); (2) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara melalui Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran lebih besar dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah). (3) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat tipe D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran lebih besar dari Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) (4) Dalam hal Pasar Rakyat yang akan dibangun/direvitalisasi dengan pagu anggaran kurang dari Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus sesuai dengan usulan perencanaan daerah. (5) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang pagu anggarannya lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) selain menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat menggunakan dana pendamping yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang dilakukan oleh kementerian teknis terkait dengan alokasi anggaran lebih kecil dari pagu anggaran untuk membangun Pasar Rakyat Tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Tugas Pembantuan. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4) dikecualikan bagi Provinsi Maluku,
Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi yang berada di atas rata- rata nasional.
