PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 11
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melalui Dana Tugas Pembantuan, Dana Alokasi Khusus, atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
