Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur atau bupati/walikota MENETAPKAN perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi perdagangan sebagai pelaksana tugas pembantuan bidang perdagangan. (2) Gubernur dan/atau bupati/walikota mengusulkan pejabat pengelola keuangan Dana Tugas Pembantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan untuk ditetapkan oleh Menteri yang terdiri atas: a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Pembayaran; dan d. Bendahara Pengeluaran. (3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berasal dari dinas yang membidangi perdagangan. (4) Dalam hal terdapat penggantian pejabat pengelola keuangan, Menteri mendelegasikan kewenangan kepada gubernur dan/atau bupati/walikota untuk menunjuk pejabat pengelola keuangan Dana Tugas Pembantuan dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan. (5) Penetapan penunjukkan pejabat pengelola keuangan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pejabat pengelola keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
