PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 4
BAB 2 — MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi dan penetapan Jabatan Kritikal; b. analisis kebutuhan Talenta; c. penetapan strategi akuisisi; d. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta; e. penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan; f. pencarian Talenta; g. pengembangan Talenta; h. retensi Talenta; i. penempatan Talenta; dan j. pemantauan dan evaluasi Talenta. (2) Ketentuan mengenai alur tahapan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
