PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 3
BAB 2 — MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan
prioritas pembangunan nasional.
