PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 5
BAB 2 — MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Dalam penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri dibantu oleh: a. tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; dan b. tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya. (2) Tim Manajemen Talenta ASN tingkat Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (3) Kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Sekretaris Jenderal.
