PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA UNTUK...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBIAYAAN PENYEDIAAN
(1) Direktur Utama BPDPKS melakukan penunjukan dan pendanaan surveyor berdasarkan permintaan Direktur Jenderal guna melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDPKS menunjuk dan melakukan pendanaan surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan: a. memberikan masukan kepada Direktur Jenderal terhadap harga jual di produsen dan Harga Acuan Keekonomian di tingkat provinsi; b. verifikasi terhadap profil Pelaku Usaha dan jaringan distribusi; dan c. verifikasi penyaluran Minyak Goreng Kemasan Sederhana, meliputi:
- nama jaringan distribusi; dan
- volume yang didistribusikan.
