PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA UNTUK...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBIAYAAN PENYEDIAAN
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan verifikasi dari BPDPKS. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal kepada BPDPKS.
