PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA UNTUK...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBIAYAAN PENYEDIAAN
(1) Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dilakukan berdasarkan kebijakan Komite Pengarah BPDPKS.
