PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA UNTUK...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBIAYAAN PENYEDIAAN
(1) Pengecer wajib melakukan penjualan Minyak Goreng Kemasan Sederhana kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter. (2) Dalam MENETAPKAN Harga Acuan Keekonomian di tingkat Provinsi perlu ada referensi harga jual di tingkat produsen. (3) Referensi harga jual di tingkat produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada harga rata-rata
Crude Palm Oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. (4) Penetapan Harga Acuan Keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap bulan.
