Pasal 8
BAB 3 — PEMBIAYAAN PENYEDIAAN
(1) Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana kepada BPDPKS. (2) Permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen: a. laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap jaringan distribusi yang berisikan nama
jaringan distribusi, volume, dan harga dari yang diserahkan; dan b. faktur pajak. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPDPKS meneliti kelengkapan dokumen permohonan. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diverifikasi. (5) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menugaskan surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
