Pasal 6
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mendistribusikan Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna skala kecil dan menengah/usaha kecil menengah anggota Koperasi, setelah mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. (2) Permohonan surat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Koperasi dengan melampirkan data kebutuhan dan alamat Industri Pengguna skala kecil dan menengah/usaha kecil menengah penerima Gula Kristal Rafinasi. (3) Permohonan surat dukungan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menugaskan Produsen Gula Kristal Rafinasi untuk memenuhi kebutuhan Gula Kristal Rafinasi yang diperlukan oleh Industri Pengguna skala kecil dan menengah/usaha kecil menengah yang didistribusikan melalui Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Produsen harus memenuhi kebutuhan Industri Pengguna skala kecil dan menengah/usaha kecil menengah yang
didistribusikan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Koperasi penerima Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan distribusi Gula Kristal Rafinasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. (7) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang diperdagangkan kepada anggotanya.
