PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 5
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi dilarang menjual Gula Kristal Rafinasi kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen. (2) Dalam hal pemenuhan kebutuhan Industri Pengguna skala kecil dan menengah/usaha kecil menengah, Produsen Gula Kristal Rafinasi dapat menjual Gula Kristal Rafinasi melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi.
