PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 4
(1) Dalam melakukan perdagangan Gula Kristal Rafinasi, Produsen Gula Kristal Rafinasi harus melakukan kontrak kerja sama dengan Industri Pengguna. (2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. jangka waktu kerja sama; b. harga; c. jumlah dan nilai kontrak; d. spesifikasi produk; e. jadwal pengiriman; f. kewajiban; dan g. sanksi.
