PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 3
Gula Kristal Rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran.
Gula Kristal Rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran.