PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 2
(1) Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi. (2) Produsen Gula Kristal Rafinasi bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang diperdagangkan secara langsung kepada Industri Pengguna.
