PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 7
(1) Industri Pengguna wajib memiliki dokumen Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri untuk Industri Kecil dan Menengah, atau izin usaha sejenis dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan dan/atau menjual Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh dari Produsen Gula Kristal Rafinasi dan/atau Koperasi. (3) Industri Pengguna bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh dari Produsen Gula Kristal Rafinasi dan/atau Koperasi.
