PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 18
Industri Pengguna yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
