PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 17
Koperasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
