PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 16
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut- turut dengan tenggang waktu 5 (lima) hari kerja. (3) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan SPPAGKR.
