PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 15
Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (7), dan Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SPPAGKR dan/atau pembekuan Surat Persetujuan Impor.
