PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengawasan perdagangan Gula Kristal Rafinasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan persyaratan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan dokumen pendukung lain; b. kebenaran laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi; dan c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan terkait perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
