PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 13
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi wajib menyampaikan laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi secara menyeluruh kepada Menteri yang disampaikan secara elektronik melalui SIPT setiap 1 (satu) bulan sekali.
(2) Penyampaian laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
