PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 19
Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang dilakukan oleh pihak- pihak lain diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
