PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 9
Beras Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A harus dikemas dalam kemasan dengan mencantumkan keterangan paling sedikit mengenai: a. identitas perusahaan; b. diproduksi di INDONESIA/Produced in INDONESIA; dan c. kualitas premium/ tingkat kepecahan (Prime Quality/Level of Broken).
