PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 8
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) memuat informasi paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal rekomendasi, untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. nama dan alamat eksportir; c. jenis Beras; d. volume Beras; e. berat kemasan; f. merk kemasan; g. Pos Tarif/HS; h. tingkat kepecahan; i. pelabuhan muat; j. negara tujuan; k. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Ekspor; dan l. masa berlaku Persetujuan Ekspor.
