Pasal 7
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Sertifikat Organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diverifikasi oleh Otoritas Kompetensi Pangan Organik atau diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang telah diakui secara internasional, untuk Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik; d. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Beras yang diekspor oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perusahaan Swasta; dan e. Pernyataan pesanan (Confirmation Order) dari calon pembeli di luar negeri.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara daring (online) melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor yang disampaikan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku selama 3 (tiga) bulan. (4) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor yang disampaikan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku selama 6 (enam) bulan. (5) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
