Pasal 6
(1) Ekspor Beras sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A oleh Perusahaan Umum BULOG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian. (2) Ekspor Beras sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perusahaan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri dengan memperhatikan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk. (3) Menteri memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
