PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 5
(1) Ekspor Beras untuk Keperluan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perusahaan Swasta. (2) Beras yang diekspor untuk Keperluan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Kelompok A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
