PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 4
Ekspor Beras hanya dapat dilakukan untuk tujuan: a. Keperluan Umum; dan b. Hibah.
Ekspor Beras hanya dapat dilakukan untuk tujuan: a. Keperluan Umum; dan b. Hibah.