PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 3
Ekspor Beras hanya dapat dilakukan apabila persediaan Beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan.
Ekspor Beras hanya dapat dilakukan apabila persediaan Beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan.