PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 10
(1) Ekspor Beras untuk Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara. (2) Beras yang diekspor untuk Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
