PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 11
Ekspor Beras oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
